Panduan: Multifinance
Perusahaan pembiayaan (multifinance) menyediakan fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan bermotor, alat berat, dan barang modal lainnya. Berbeda dengan bank, multifinance tidak menerima simpanan masyarakat namun dapat menyalurkan pembiayaan konsumen, sewa guna usaha (leasing), dan anjak piutang. Di Indonesia, perusahaan multifinance diawasi oleh OJK sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Kredit kendaraan bermotor dari multifinance umumnya memiliki persyaratan lebih fleksibel dibandingkan kredit bank, dengan down payment yang bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kebijakan perusahaan. Pemohon perlu membandingkan angsuran bulanan, total biaya pembiayaan, biaya administrasi, dan ketentuan pelunasan dipercepat. Pastikan perusahaan multifinance yang dipilih terdaftar dalam daftar lembaga keuangan non-bank (LKNB) di situs resmi OJK.